Badan Narkotika Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bergerak di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan Nartkotika. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002,