Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral adalah salah satu direktorat di bawah Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan. Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral memiliki tugas