Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil Ditjen Perbendaharaan) adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perbendaharaan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas dalam hal koordinasi, Pembinaan, Supervise, Asistensi, Bimbingan teknis, Dukungan tekni,s Monitoring,