Dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Yuk, persiapkan dirimu sebaik mungkin!
APA ITU PCS DAN PCT?
PCS Pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCS adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D-IV/S1 dan S2 maupun S3 terbaik dari dalam dan luar negeri yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.
PCT Pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCT adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCT dalam lingkup OJK.
Ada beberapa persyaratan yang perlu Sobat tau nih.
Mumpung masih cukup waktu, yuk siapkan dari sekarang:
PERSYARATAN UMUM | |
0 Warga Negara Indonesia. | |
Sehat secara jasmani dan rohani. | |
3 Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum. | |
4 Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK. | |
5 Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK. | |
6 Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK. | |
• Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa
Pendidikan (khusus wanita). |
|
8 Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan. | |
9 Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan baik di pusat maupun daerah. | |
10 Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan. |
REKRUTMEN GRATIS, TIDAK DIPUNGUT BIAYA
OJK tidak bekerja sama dengan Bimbingan Belajar/Bimbel mana pun untuk persiapan seleksi masuk kerja.
Hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Info resmi hanya di media sosial OJK dan website: