PENGUMUMAN
NOMOR: PG.9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERIANJIAN KERJA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat T ahun
Anggaran 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka alokasi formasi sebanyak 5.274 (lima ribu dua ratus tujuh puluh empat) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup KLHK seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
ALOKASI KEBUTUHAN PPPK KLHK
NO.
JABATAN
SMK
D-II
PPPK TEKNIS
AHLI PERTAMA – ANALIS HUKUM
AHLI PERTAMA – ANALIS
KEBIJAKAN
AHLI PERTAMA – ANALIS
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
APARATUR SIPIL NEGARA
AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER
DAYA MANUSIA APARATUR
AHLI PERTAMA – ARSIPARIS
AHLI PERTAMA – ASESOR SDM
APARATUR
AHLI PERTAMA – GURU BIMBINGAN KONSELING
AHLI PERTAMA – GURU BIOLOGI
AHLI PERTAMA – GURU
KEHUTANAN
AHLI PERTAMA – GURU
MATEMATIKA
AHLI PERTAMA – GURU
PRAKARYA DAN
KEWIRAUSAHAAN