Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Badan Narkotika Nasional dalam alokasi anggaran APBN yang diterima instansi ini terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), dengan demikian BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius.
Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah (Bareta)
1. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk Posisi: SATPAM
Cara Pendaftaran:
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui tombol di bawah:
sumber: instagram @infobnn_rehabtanahmerah
PALING LAMBAT: SECEPATNYA