Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Biro UAS) merupakan satuan kerja perangkat daerah yang merupakan penggabungan dari Biro Umum dan Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Kompleks Balaikota