Rekrutmen Jasa Lainnya Staf Pengawasan Internal Inspektorat LKPP TA 2022

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Inspektorat LKPP, Tahun Anggaran 2022, kami membutuhkan satu (1) orang tenaga Jasa Lainnya Staf Pengawasan Internal dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Inspektorat LKPP, Tahun Anggaran 2022, kami membutuhkan dua (2) orang tenaga Jasa Lainnya Staf Pengawasan Internal dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ruang Lingkup Pekerjaan

  • Mempelajari Organisasi LKPP berserta tugas dan fungsi masing-masing UnitOrganisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat;
  • Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat;
  • Membantu Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP;
  • Membantu Pelaksanaan Pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP;
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasanKepala;
  • Menjalin Koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya danInstansi Pengawasan eksternal;
  • Menyusun laporan seluruh kegiatan; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.

B. Syarat Pelamar

  • Pria/Wanita;
  • Usia Maksimal 35 Tahun;
  • Pendidikan minimal S1 dengan Jurusan Akuntansi;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00;
  • Berpengalaman dibidang pengawasan (audit, reviu, pemantauan dan evaluasi) min. 2thn;
  • Memiliki pengalaman kerja di KAP (Kantor Akuntan Publik);
  • Menguasai Ms.Office dan Internet;
  • Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Memilikii akuntabilitas yang tinggi dan mampu menjaga kerahasiaan hasil pengawasan;
  • Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik; dan
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Informasi selengkapnya pada dokumen terlampir:

LKPP-OCT-2022_2Download

Pendaftaran dilakukan secara online:

Apply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *