Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas dan kewenangan KPU tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Kepres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum diantaranya merencanakan dan mempersiapkan Pemilu; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II; sampai dengan memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. Yang terpenting adalah bahwa KPU bersifat netral, tidak memihak pada salah satu unsur/golongan/partai politik.
Formasi Jabatan:
- Tenaga Administrasi
- Pramubakti
- Satuan Pengamanan
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan SMA SMK D3 dan S1 semua jurusan/jurusan yang relevan (lihat lampiran)
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; 4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Hanya mendaftar pada 1 formasi
- Diutamakan yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan.
Persyaratan Lamar:
- Surat Lamaran bermaterai yang ditandatangani pelamar
- Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 cm format jpeg
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan sebagainya) bila ada
- Surat pengalaman kerja bila ada
- Khusus untuk tenaga Pengamanan melampirkan sertifikat pelatihan Satuan Pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter Pemerintah
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui “Email” dibawah ini.
Komisi Pemilihan Umum
Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat
Email: rekrutmenppnpnkpuprovsumbar@gmail.com
Lain-lain:
- Lampiran dan sumber informasi Apply here
- Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 13 Mei 2022 pukul 18.00 Wib
- Berdomisili di Provinsi Sumatera Barat
- Bagi pelamar yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan lamaran dengan format (.pdf) dan pengiriman lewat email (khusus untuk Pramubakti dan Satuan Pengamanan), dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota setempat untuk dapat difasilitasi dalam pengiriman berkas melalui email.
- Dalam perekrutan PPNPN tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
- Peserta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti seleksi
- Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi tidak menjadi tanggungjawab Panitia Seleksi;
- Apabila dikemudian hari diketahui Pelamar memberikan data yang tidak benar/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan Pelamar;
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.