Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam bahasa Sanskerta. Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Perempuan dengan tinggi badan minimal 160 cm
- Usia antara 20 s/d 26 tahun
- Belum menikah
- Berpenampilan menarik
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku
Persyaratan Lamar:
- Curriculum vitae
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy KTP
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui “Alamat” dibawah ini.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Alamat
Jln Gelora No 854 Kotamobagu
- Pendaftaran paling lambat 14 April 2022
- Sumber informasi instagram @kejarikotamobagu
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi