Pengadilan Negeri disingkat PN adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Tugas Pokok Pengadilan Negeri adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. Panitera Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Aturan Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pramubakti
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempu mengoperasikan komputer min. MS Office
- Disiplin dan berintegritas
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Berpenampilan menarik
- Mampu bekerja secara tim/individu
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui “Apply” dibawah ini.
Penerimaan PPNPN Pengadilan Negeri T.A. 2022
Lampiran dan panduan daftar Apply here