Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, Kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PENGUMUMAN
NOMOR B/001/PANSELKPK/02/2022
TENTANG
SELEKSI TERBUKA
CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA
DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
TAHUN 2022
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan sebagai berikut:
NO. | NAMA JABATAN | JENJANG JPT | UNIT KERJA |
1 | Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi | JPT Madya | Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi |
2 | Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat | JPT Madya | Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat |
3 | Direktur Penyidikan | JPT Pratama | Direktorat Penyidikan Pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi |
4 | Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV | JPT Pratama | Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi |
5 | Kepala Sekretariat Dewan Pengawas | JPT Pratama | Sekretariat Dewan Pengawas pada Dewan Pengawas KPK |
6 | Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik | JPT Pratama | Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring |
7 | Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi | JPT Pratama | Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Deputi Bidang Informasi dan Data |
8 | Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi | JPT Pratama | Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi pada Deputi Bidang Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat |
9 | Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi | JPT Pratama | Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi pada Sekretariat Jenderal |
10 | Kepala Biro Sumber Daya Manusia | JPT Pratama | Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal |
11 | Kepala Biro Hubungan Masyarakat | JPT Pratama | Biro Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Jenderal |
Persyaratan Umum : | |
1. | Warga Negara Indonesia; |
2. | Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; |
3. | Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; |
4. | Sehat jasmani dan rohani; |
5. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
6. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; |
7. | Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu; |
8. | sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
9. | Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022; |
10. | Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; |
11. | Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan |
Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan. |
Persyaratan Khusus : | ||
a. | Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: | |
1) | Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; | |
2) | Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; | |
3) | Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun; | |
4) | Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Oktober 2022; | |
5) | Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau pendidikan dan pelatihan yang setara; | |
6) | Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi; dan | |
7) | Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |
b. | Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: | |
1) | Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; | |
2) | Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; | |
3) | Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat 2 (dua) tahun; | |
4) | Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 1 Oktober 2022; | |
5) | Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, atau pendidikan dan pelatihan yang setara; | |
6) | Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/b), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Komisaris Besar Polisi; | |
7) | Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia; | |
8) | Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan | |
9) | Untuk Jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan Ilmu Hukum. |
TATA CARA PENDAFTARAN
1. | Pendaftaran melalui laman JPT.KPK.go.id selama 15 hari kalender mulai tanggal 14 Februari 2022 dan ditutup pada tanggal 28 Februari 2022 paling lambat pukul 23.59 WIB | ||
2. | Dokumen berkas lamaran adalah sebagai berikut: | ||
a. | Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermeterai Rp. 10.000,- sesuai format pada Lampiran l; | ||
b. | KTP; | ||
c. | Kartu NPWP; | ||
d. | Pas foto ukuran 4×6 cm, baju putih dengan latar belakang warna merah; | ||
e. | Ijazah pendidikan umum terakhir; | ||
f. | SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir; | ||
g. | SK Pangkat terakhir; | ||
h. | Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2019 dan 2020) minimal Baik; | ||
i. | STTP Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan atau yang setara yang dipersyaratkan; | ||
j. | Tanda terima LHKPN tahun 2020 atau tahun 2021 bagi pelamar Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | ||
k. | Tanda terima LHKPN atau LHKASN tahun 2020 atau tahun 2021 bagi pelamar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; | ||
l. | Tanda bukti telah menyerahkan SPT Tahun 2020 atau tahun 2021; | ||
m. | Daftar Riwayat Hidup sesuai format pada Lampiran Il; | ||
n. | Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi sesuai format pada Lampiran Ill; | ||
o. | Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai format pada Lampiran IV; | ||
p. | Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sesuai format pada Lampiran V; | ||
q. | Surat pernyataan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan sesuai format pada Lampiran VI, dan | ||
r. | Menandatangani Pakta Integritas sesuai format pada Lampiran VII. | ||
3. | Seluruh berkas lamaran dan dokumen diunggah (upload) dalam bentuk softcopy (scan) dengan format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg). | ||
4. | Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi disampaikan melalui laman KPK.go.id. Untuk itu, peserta seleksi diharapkan aktif mengakses laman tersebut. | ||
5. | Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi penulisan makalah dan asesmen dan akan mengikuti tahapan selanjutnya agar mengunggah (upload) dokumen tambahan dalam bentuk softcopy melalui laman https://jpt.kpk.go.id paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman dinyatakan lulus. Adapun dokumen tambahan yang harus diunggah adalah sebagai berikut: | ||
a. | Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri dari: | ||
1) | Surat Keterangan Sehat Jasmani; | ||
2) | Surat Keterangan Sehat Rohani; dan | ||
3) | Surat Keterangan Bebas Narkoba yang lengkap dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir. | ||
b. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. | ||
c. | Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bermeterai Rp10.000,- yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai format pada Lampiran VIII. | ||
6. | Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran secara online, harap menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, nomor telepon (021) 25578300 dan 0813 8564 1624 (WA). |
NO. | KEGIATAN | WAKTU | KETERANGAN |
1. | Pengumuman | 14 Februari s.d. 28 Februari 2022 | 15 hari kalender |
2. | Pendaftaran online dengan upload berkas | 14 Februari s.d. 28 Februari 2022 | 15 hari kalender |
3. | Seleksi administrasi | 15 Februari s.d. 1 Maret 2022 | 15 hari kalender |
4. | Pengumuman hasil seleksi administrasi | 4 Maret 2022 | 01 hari kerja |
5. | Penulisan Policy Brief/makalah dan bahan presentasi | 10 Maret s.d. 11 Maret 2022 | 02 hari kerja |
6. | Pengumuman hasil penilaian penulisan Policy Brief/makalah | 18 Maret 2022 | 01 hari kerja |
7. | Asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural | 21 Maret s.d. 25 Maret 2022 | 05 hari kerja |
8. | Tes kesehatan | 28 Maret 2022 | 01 hari kerja |
9. | Pengumuman hasil asesmen dan tes kesehatan | 11 April 2022 | 01 hari kerja |
10. | Pemaparan makalah dan wawancara | 12 April 2022 s.d. 22 April 2022 | 08 hari kerja |
11. | Pengumuman akhir hasil seleksi, untuk hasil akhir JPT Madya akan disampaikan kepada Presiden RI | 29 April 2022 | 01 hari kerja |
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui website KPK.
Ketentuan lain
1. | Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. |
2. | Panitia tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi. |
3. | Berkas lamaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. |
4. | Panitia seleksi tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan kepada pelamar agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini. |
5. | Keputusan Panitia Seleksi setiap tahapan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat. |
6. | Mengundang masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus administrasi. Masukan tersebut dapat dikirim melalui email pansel.JPT@kpk.go.id. |
Pendaftaran dilakukan secara online: