Badan Amil Zakat Nasional disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari