Lowongan Kerja SMA SMK Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Panitia KPU Kabupaten/Kota saat ini sedang disibukkan dengan rencana pemilihan kepada daerah pada tingkat Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang. Setidaknya ada Ada 9 provinsi yang akan menggelar pilkada pada tahun 2020. Pilkada untuk 9 provinsi itu akan dilakukan serentak dengan pilkada tingkat kabupaten dan kota. Ada 37 kota pada 32 provinsi, pedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 224 kabupaten, dan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 37 kota yang tersebar pada 32 provinsi

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi proses penjabaran program dan anggaran, membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya sampai dengan proses pelaksanaan Pemilu serta menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Panitia KPU Kabupaten/Kota saat ini sedang disibukkan dengan rencana pemilihan kepada daerah pada tingkat Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang. Setidaknya ada Ada 9 provinsi yang akan menggelar pilkada pada tahun 2020. Pilkada untuk 9 provinsi itu akan dilakukan serentak dengan pilkada tingkat kabupaten dan kota. Ada 37 kota pada 32 provinsi, pedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 224 kabupaten, dan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 37 kota yang tersebar pada 32 provinsi

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi proses penjabaran program dan anggaran, membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya sampai dengan proses pelaksanaan Pemilu serta menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.

Relawan Demokrasi KPU:

  • Basis Pemilih Warga Internet (Kode: WI)
  • Basis Penyandang Disabilitas (Kode: DIS)
  • Basis Komunitas (Kode: KOM)
  • Basis Keagamaan (Kode: PAG)
  • Basis Pemilih Pemula (Kode: PP)

Persyaratan:

  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA SMK sederajat
  • Usia minimal 18 tahun
  • Non partisan
  • Tidak menjadi anggota parpol atau tim sukses Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun
  • Berkomitmen untuk menjadi relawan
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Bertanggung jawab dan berakhlak baik
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
  • Berdomisil wilayah setempat

Persyaratan Lamar:

  • Surat lamaran
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Surat pernyataan siap menjadi relawan
  • Pernyataan tidak menjadi anggota parpol atau tim sukses Pemilu
  • Pernyataan terdaftar sebagai pemilih
  • Pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu serentak 2020
  • *Format dokumen dan surat lamaran, lihat referensi dibawah

Seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Tetap waspada terhadap penipuan.

Tata Cara Pendaftaran:

  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengirimkan berkas lamaran Anda ke Alamat berikut:

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi
Alamat
Sengeti, Sekernan, Muaro Jambi, Jambi 36381

Pendaftaran mulai tanggal 5 – 12 September 2020, Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *